Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Sosial.

Dinas Sosial Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah.

Struktur Organisasi Dinas Sosial

A. Kepala Dinas
B. Sekretaris, membawahi :
  a. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  b. Kelompok Jabatan Fungsional
C. Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial, membawahi :
  - Kelompok Jabatan Fungsional
D. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi :
  - Kelompok Jabatan Fungsional
E. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi :
  - Kelompok Jabatan Fungsional
F. Bidang Penanganan Fakir Miskin, membawahi :
  - Kelompok Jabatan Fungsional
G. Unit Pelaksana Teknis Dinas
H. Kelompok Jabatan Fungsional